Senin, 21 Oktober 2013

contoh makalah pph 21



MAKALAH PAJAK PENGHASILAN
BAB I
Pengertian PPh Pasal 22
Pajak penghasilan pasal 22 adalah pajak yang di pungut oleh bendaharawan pemerintah baik pemerintah maupun pemerintah daerah , instansi , lembaga pemreintah ataunstansi , lembaga pemreintah atau lembaga lembaga negaara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang , dan barang barang tertentu baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan denagan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain .
Dalam hukum pengenaan pajak penghasilan pajak pasal 22 adalah pasal 22 undang undang pajak penghasilan, selanjutnya di ikuti dengan keputusan menteri keuangan , terakhir dengan keputusan menteri keuangan nomor 236/KMK/03/2003 sebagai perubahan keputusan menteri nomor 254/KMK.03/2001.keptusan menteri keunagan terakhir ini berlaku sejak tanggal di tetap dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 2 januari 2003.
Pemungut Pajak
Pemungut pajak penghasilan pasal 22 adalah :
a.      Bank devisa dan direktorat jenderal bea dan cukai atas impor barang
b.      Direktorat jenderal anggara , bendaharawan pemrintah baik di tingkat peerintah pusat maupun di tingkat pemerintah daerah,yang melakukan pembayaran atas pembelian barang ,dipungut saat pembayaran.
c.       Badan usaha milik Negara dan badan usaha milik daerah , yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber  dari APBN,APBD,kecuali badan-badan tersebut pada butir 4;di pungut saat pembayaran.
d.      Bank Indonesia (BI),BPPN,BULOG,TELKOM,PLN,PT GARUDA INDONESIA,PT INDOSAT,PT KRAKATAU STEEL,PERTAMINA ,dll
e.      Badan usaha yyang bergerak dalam bidang usaha industry yang ditunjuk oleh kepala kantor pelayanan pajak,ats penjualan  hasil produksi di dalam negeri.
f.        Pertamina serta badan usaha lainnya yana bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis premix,super TT dan gas atas penjualan hasil produksinya : di pungut saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang
g.      Industri dan pengekspor yang bergerak dalam sector pehutanan ,perikanan,perkebunan,yang ditunjuk oleh direktur jenderal pajak atas pembelian bahan bahan untuk keperluan industry atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul : dipungut saat pembelian

 

Tidak ada komentar: