MAKALAH
PAJAK PENGHASILAN
BAB I
Pengertian PPh Pasal 22
Pajak penghasilan pasal 22 adalah pajak yang di
pungut oleh bendaharawan pemerintah baik pemerintah maupun pemerintah daerah ,
instansi , lembaga pemreintah ataunstansi , lembaga pemreintah atau lembaga
lembaga negaara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang ,
dan barang barang tertentu baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan
denagan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain .
Dalam hukum pengenaan pajak penghasilan
pajak pasal 22 adalah pasal 22 undang undang pajak penghasilan, selanjutnya di
ikuti dengan keputusan menteri keuangan , terakhir dengan keputusan menteri
keuangan nomor 236/KMK/03/2003 sebagai perubahan keputusan menteri nomor
254/KMK.03/2001.keptusan menteri keunagan terakhir ini berlaku sejak tanggal di
tetap dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 2 januari 2003.
Pemungut Pajak
Pemungut
pajak penghasilan pasal 22 adalah :
a.
Bank
devisa dan direktorat jenderal bea dan cukai atas impor barang
b.
Direktorat
jenderal anggara , bendaharawan pemrintah baik di tingkat peerintah pusat
maupun di tingkat pemerintah daerah,yang melakukan pembayaran atas pembelian
barang ,dipungut saat pembayaran.
c.
Badan
usaha milik Negara dan badan usaha milik daerah , yang melakukan pembelian
barang dengan dana yang bersumber dari
APBN,APBD,kecuali badan-badan tersebut pada butir 4;di pungut saat pembayaran.
d.
Bank
Indonesia (BI),BPPN,BULOG,TELKOM,PLN,PT GARUDA INDONESIA,PT INDOSAT,PT KRAKATAU
STEEL,PERTAMINA ,dll
e.
Badan
usaha yyang bergerak dalam bidang usaha industry yang ditunjuk oleh kepala
kantor pelayanan pajak,ats penjualan
hasil produksi di dalam negeri.
f.
Pertamina
serta badan usaha lainnya yana bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis
premix,super TT dan gas atas penjualan hasil produksinya : di pungut saat
penerbitan surat perintah pengeluaran barang
g.
Industri
dan pengekspor yang bergerak dalam sector pehutanan ,perikanan,perkebunan,yang
ditunjuk oleh direktur jenderal pajak atas pembelian bahan bahan untuk
keperluan industry atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul : dipungut saat
pembelian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar